Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Info BOS Madrasah: Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif TA 2025

 Assalamualaikum W.W.
Salam Sejahtera Sahabat Semua.


Merujuk pada Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-119.1/DJ.I//Dt.I.I/KU.05/10/2024 tertanggal 03 Oktober 2024 perihal Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengumumkan perubahan penting terkait tenggat waktu penyusunan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Rencana Pendapatan Indikatif. Perubahan ini memberikan tambahan waktu bagi kepala madrasah se-Indonesia untuk menyelesaikan proses penyusunan hingga 15 November 2024, sebagai bagian dari persiapan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2025. Adapun isi surat penting tersebut dapat Anda baca di bawah ini.

Yth.
Kepala Madrasah
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Merujuk surat Direktur KSKK Madrasah Nomor : B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Kewajiban Penerapan EDM dan e-RKAM, berikut disampaikan perubahan jadwal kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif sebagaimana tertulis pada huruf B angka 3. Adapun teknis perubahan jadwal dimaksud diatur sebagai berikut :
1. tambahan waktu kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif diberikan sampai dengan tanggal 15 November 2024;

2. selama periode/jadwal pelaksanaan kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif :
a. tim admin EDM dan e-RKAM Kabupaten/Kota memastikan tidak melakukan penutupan akses pada aplikasi EDM dan e-RKAM ; dan
b. tim BOS Ditjen Pendidikan Islam memastikan kesiapan aksesibilitas dan stabilitas sistem EDM dan e- RKAM.

3. Direktorat KSKK Madrasah melakukan monitoring kegiatan Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif dengan melakukan penarikan data secara berkala pada:
a. Tanggal : 11,18, dan 25 Oktober 2024; dan
b. Tanggal : 1 dan 8 November 2024.

4. Direktorat KSKK Madrasah melakukan penarikan terakhir data madrasah pada tanggal 18 November 2024.

Perubahan jadwal tersebut di atas hanya berlaku dan dipergunakan untuk persiapan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2025. Adapun untuk pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran selanjutnya, ketentuan mengenai kewajiban penerapan EDM dan e-RKAM tetap mengacu pada surat Direktur KSKK Madrasah Nomor: B-1126/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/09/2024 tanggal 20 September 2024.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb

Silahkan unduh file surat dokumen di atas di bawah ini yah, atau klik disini
1. Surat Pengumuman Perubahan Jadwal:

2. Surat Pemberitahuan EDM terdahulu Sebelum ada Perubahan, klik disini


Sumber : Kemenag

Pusing dengan Tes SKD CPNS 2024? Belajar latihan soalnya yuk, ini rekomendasi buku latihannya, silahkan klik disini

Pusing dengan Tes Seleksi CPPPK 2024 Formasi Guru? Belajar latihan soalnya yuk, ini rekomendasi buku latihannya, silahkan klik disini

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. 

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

  1. Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
  2. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  3. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  4. Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
  5. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
Wassalamualaikum, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.

#edm #erkam #kemenag #paguindikatif #pagu #indikatif #rencana

Post a Comment for "Info BOS Madrasah: Perubahan Jadwal Penyusunan EDM dan Rencana Pendapatan Indikatif TA 2025"