PERSYARATAN BOS MADRASAH DAN BOP RA TAHAP 2 TAHUN ANGGARAN 2024
Salam Sejahtera Sahabat Semua.
PERSYARATAN BOS/BOP TAHAP 2
Ø Utk penanggalan berkas PKS jika tdk ada perubahan nominal anggaran BOS ditahap 2, maka harus menggunkan Nomor PKS pusat dan lembaga yg di tahap 1, baik tanggalnya maupun nomor²nya semuanya sama dengan berkas PKS tahap 1.
Ø Adapun yang mengalami penyesuaian/perubahan dana anggaran
BOS/BOP, menggunakan nomor PKS pusat & lembaga terbaru, dan tanggal terbaru
sesuai hasil generade saat unduh dipengajuan pemberkasan.
Ø Sedangkan untuk lokasi surat harus menggunakan nama Kabupaten/Kota bukan menggunakan lokasi Dusun/Desa/Kecamatan.
Ø Penanggalan berkas permohonan, kwitansi, SPTJB harus sesuai tanggal
pengajuan ditiap batch nya:
·
Batch 1 : 13 Agustus s.d 21
Agst
·
Batch 2: 30 Agustus s.d. 8
Sept
·
Batch 3: 15 Sept s.d. 22
Sept
·
Batch 4: 01 Oktober s.d. 9
Okt
Ø Rekening BOS/RA yang mengalami close, tidak dibolehkan
membuat ulang Rekening baru karena anggaran dana BOP/BOS nya dipastikan tidak
akan masuk ke rekening barunya. Nomor rekening BOP/BOS telah dibuat berdasarkan
kerjasama tim BOS Pusat dengan bank penyalur pusat berdasarkan perjanjian, jadi
nomor rekening yang asli/lama tidak boleh diganti lagi selama lembaga masih
aktif.
Ø Tidak boleh menampung dana selain dana BOP/BOS di buku rekening BOP/BOS,
baik dana pribadi maupun dana yayasan atau dana lainnya
Ø Setiap tanggal 15 Januari tahun berikutnya, dana BOP/BOS akan didebit
secara otomatis apabila terdapat sisa dana BOP/BOS. Jadi jika masih ada sisa
dananya di rekening BOS, maka dana tersebut dianggap dana BOS/BOP yang tidak
terpakai, dan dianggap telah mengembalikan sisa dana BOS/BOP.
Ø BAP BOS adalah jumlah siswa
yang akan menjadi acuan penerimaan jumlah dana BOP/BOS lembaga, jika karena
kelalaian lembaga belum melakukan BAP sehingga jumlah siswanya 0 (nol), maka
pihak pusat tidak akan bertanggungjawab
atas kelalaian tsb.
Ø Berkas BAP yang digunakan adalah BAP bulan
Sepember 2023
Ø Utk LPJ yang realisasi pencairannya di bulan Juli, maka harus sesuai
dengan realisasi belanjanya dibulan tsb, & tdk boleh dibuat²
Ø Nomor surat keluar pada surat permohonan, kwitansi, SPTJB harus berbeda tiap
berkas, sesuai tanggal pengajuan ditiap batch
Ø Nominal dana BOS/BOP pada berkas Kwitansi, harus sesuai dana yang
diperoleh pada tahap 2 (lihat dan cek pada dana pengajuan di erkam)
Ø Nomor SK yang digunakan pada berkas SPTJB bukan menggunakan
nomor PKS, tapi nomor SK BOS yang dikeluarkan oleh Pusat untuk seluruh lembaga
se-Indonesia
Ø LPJ Tahap 1 tahun 2024 atau LPJ Tahap 2 tahun 2023 untuk
lembaga yang tidak menerima BOS tahap 1 taun 2024
Ø Berkas LPJ
·
LPJ dibuat tiap bulan dari Januari s.d. Juni
(6 bulan LPJ)
·
Tgl LPJ sesuai tanggal terakhir tiap bulan
·
Nominal dana awal yg diterima pada tahap 1, tertulis
pada kolom Penambahan, nominal dana yang digunakan pada bulan itu tertulis pada
kolom pengurangan
·
Jika dana BOS awal telah masuk rekening di
bulan itu tapi belum diambil/dicairkan, maka nominal dananya tertulis pada
Saldo Kas rekening kolom Penambahan
·
Nominal sisa dana dibulan lalu, tertulis pada
kolom Saldo Awal pada BP Kas Tunai
·
Pada Romawi II, isi keadaan Kas pada akhir
bulan, jika dana BOS/BOP tersisa dibrangkas, maka tulis pada a. Uang tunai
dibrangkas. Jika sisa dana BOS masih ada/tersisa di rekening Bank, maka tulis
sisa dana yg belum diambil pada b. Uang di rekening bank kemudian Jumlahkan
seluruh Jumlah Kas yang masih tersisa di bulan itu
·
Pada Romawi III, selisih Kas harus diisi jika
ada
Ø Surat Permohonan
Cek tanggal surat keluar sesuai tanggal setiap batch, nomor dan kode bulan pada nomor madrasah harus sesuai dengan: tgl bln surat, Nomor PKS pusat, Jumlah yang diterima Tahap 2, Jumlah Total anggaran dana BOS/BOP, dan Jumlah Peserta Didik
Ø SPTJB
-
SK BOS dari pusat
-
Cek nomor PKS, nominal dana BOS 1 Tahun pada alinea 1 setelah nomor PKS, point 1.a,b,c dan
persentase dana BOS (Tahap 1).
-
SPTJB di ttd bermaterai
- Minimal dana BOS tahap 1 telah terpakai 80% dari dana BOS tahap 1, jika penggunaan dana tahap 1 kurang dari 80% maka lembaga tidak dapat mengajukan dana BOS/BOP tahap 2
Ø Kuitansi
-
Cek nomor madrasah dan kode bulan pada nomor
kuitansi, nominal Dana BOS tahap 2
-
Nomor PKS Pusat dan nomor PKS Madrasah serta
tanggal PKS pada Uraian Pembayaran (Singkronkan dengan berkas PKS yang
diunggah, apakah lembaga/madrasah merupakan Penerima penyesuaian alokasi Dana
BOS atau anggaran tetap).
-
Berkas Kuitansi bermaterai
Ø EDM RKAM
·
Belum bimtek EDM eRKAM upload berkas EDM, RKAM
dan LPJ format excel manual:
Pengajuan dana tahap 2 dapat dilakukan apabila minimal serapan dana tahap 1 telah mencapai 80% dari dana BOS tahap 1
- Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Wassalamualaikum, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.
Post a Comment for "PERSYARATAN BOS MADRASAH DAN BOP RA TAHAP 2 TAHUN ANGGARAN 2024"