Latihan Soal Asesmen Kepala Madrasah/Raudhatul Athfal, Silahkan Unduh Yah
Salam Sejahtera Sahabat Semua,
Semoga dalam keadaan sehat wal afiat dan tetap semangat, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Edaran Dirjenpendis sudah merilis jadwal Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2024 sesuai nomor : B-139/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/04/2024 Tertanggal 30 April 2024. Untuk dapat memaksimalkan kegiatan AKGTK tersebut, sahabat bisa mencoba melakukan latihan soal-soal tentang Asesmen tersebut. Dibawah ini adalah contoh soal Asesmen untuk Kepala Madrasah :
LATIHAN SOAL ASESMEN KEPALA MADRASAH/RAUDHATUL ATHFAL
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah/Madrasah berusia setinggi-tingginya 56 tahun
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk semua jenjang sekolah baik SD/MI maupun Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA)
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang
a. Permendiknas No. 11 Tahun 2011
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
c. Permendiknas No 52 Tahun 2008
d. Permendiknas No 28 Tahun 2010
......................
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
b. Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB
c. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
d. Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah
a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
c. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
d. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
a. kepribadian
b. manajerial
c. kompetensi ICT
d. kewirausahaan
dalam dimensi kompetensi .....................................
a. Kepribadian
b. Manajerial
c. Kewirausahaan
d. Sosial
a. kepribadian
b. Manajerial
c. Kewirausahaan
d. Supervise
a. Berstatus sebagai guru SMA/MA
b. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
c. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang
d. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
a. Kepribadian
b. Manajerial
c. Sosial
d. Kewirausahaan
a. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Berstatus sebagai guru SD/MI
c. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
d. Pada waktu diangkat sebagai Kepala Sekolah/Madrasah berusia setinggi-tingginya 56 tahun
a. Membuat surat edaran yang ditandatangani semua guru tentang kesediaan melakukan pembelajaran kontekstual,
b. Menugasi wakil Kepala Sekolah/Madrasah bidang kurikulum untuk mengumpulkan Silabus dan RPP semua mata pelajaran dan diperiksa tentang kegiatan pembelajarannya,
c. Sekolah mengadakan IHT ( In House Traning ) tentang pembelajaran kontekstual dan ditindaklanjuti pembuatan perangkat pembelajaran, serta dievaluasi tingkat efektifitas dan efisiensinya,
d. Meningkatkan kegiatan KKG sekolah untuk semua mata pelajaran.
e. Mewajibkan setiap guru untuk mengumpulkan Silabus dan RPP
a. Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses PPDB yang merujuk pada POS secara regional, dan diberitakan kepada masyarakat, sebelum PPDB di laksanakan,
b. Menyusun dan menyebarkan edaran tentang PPDB kepada masyarakat, sebelum PPDB di laksanakan
c. Mensosialisasikan kriteria PPDB kepada masyarakat melalui media masa atau media elektronika, sebelum PPDB di laksanakan
d. Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses PPDB yang merujuk pada POS secara regional, sebelum PPDB di laksanakan.
e. Menyusun dan merencanakan dan mengedarkan melalui media
a. Menetapkan 3 siswa tersebut tidak lulus sekolah atas dasar hasil rapat,
b. Menghimbau pada peserta rapat untuk meluluskan 3 siswa tersebut, menyangkut prestise sekolah,
c. Meluluskan 3 siswa tersebut sebab ujian nasional memiliki bobot lebih dari pada ujian sekolah,
d. Memerintahkan guru mata pelajaran yang menyebabkan tidak lulus untuk menambah nilai agar siswa tersebut lulus sekolah.
e. Mengundang guru tersebut untuk meluluskan siswa
a. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan sekolah dalam bentuk laporan tertulis pelaksanaan kegiatan sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota,
b. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan sekolah dalam bentuk laporan tertulis pelaksanaan kegiatan sekolah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
c. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan sekolah bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan non akademik pada rapat komite sekolah dalam bentuk laporan,
d. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan sekolah pada komite sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dalam bentuk laporan tertulis.
e. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
a. Tidak menyetujui dengan alasan tidak sesuai dengan aturan yang ada,
b. Menyetujui atas dasar hasil rapat Dewan Guru dan persetujuan / Yayasan, serta dilaksanakan dengan baik dan akuntabel,
c. Menyetujui tetapi dengan syarat pada hari sabtu bukan hari libur,
d. Tidak menyetujui karena akan merugikan siswa.
e. Menyetujui dengan pertimbangan dari keputusan dewan pendidik.
a. Memberikan pengarahan bahwa hal itu bertentangan dengan konsep dari supervisi,
b. Menyarankan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan karena kegiatan supervisi harus melihat semua aspek pada kegiatan pembelajaran,
c. Menyetujui permintaan tersebut sebagai fokus pengamatan, tetapi aspek yang lain juga dilihat sesuai aspek yang ada pada instrumen,
d. Tidak menyetujui karena supervisi dilakukan untuk kegiatan penilaian kinerja guru.
e. Memberi nasehat kepada guru yang bersangkutan untuk memperbaiki
sekolah adalah ...
a. Melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sekolah, sehingga bakat siswa dapat berkembang secara optimal,
b. Membentuk kelas unggulan, sehingga potensi siswa dapat berkembang secara optimal dengan pelayanan khusus yang telah dirancang,
semua siswa yang mengikuti mata pelajaran tersebut dapat memiliki keterampilan khusus,
d. Menambah jam tatap muka mata pelajaran olah raga, sehingga pelayanan bakat anak dapat diberikan secara optimal.
e. Menambah jam kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kondisi dan situasi keunggulan lokal.
a. RKAS, KTSP, Silabus, RPP, Kaldik, RAPBS, Jadwal Mengajar, Jurnal, Daftar Hadir,
b. KTSP, RAPBS,Kaldik, Struktur Organisasi Sekolah, Pembagian Tugas Guru Dan Tendik, TataTertib Sekolah, Peraturan Akademik, Kode Etik, dan Beaya Operasional Sekolah,
c. RAPBS, KTSP, Silabus, RPP, Kaldik, Pembagian Tugas Guru dan Tendik, Daftar Hadir,
d. KTSP, Silabus, RPP, Kaldik, Jurnal, Pembagian Tugas Guru Dan Tendik, Tata Tertib Sekolah, Peraturan Akademik, Dan Beaya Operasional Sekolah,
e. RPP, Silabus, KTSP, Jurnal, Pembagian Tugas Guru, Tata Tertib.
KTSP melakukan:...
a. Memerintahkan wakil kepala bidang kurikulum segera merevisi KTSP sesuai kekurangan yang ada,
b. Membentuk TIM monitoring keterlaksanaan KTSP dan segera melakukan kegiatan sehingga diperoleh informasi tentang kekurangan yang ada dan digunakan sebagai bahan revisi KTSP pada tahun berikutnya,
c. Menugaskan kepada TIM penyusun KTSP untuk segera merombak KTSP sesuai kekurangan yang ada, sehingga dalam tahun berjalan KTSP lebih sempurna,
d. Menugaskan kepada TIM penyusun KTSP untuk melakukan evaluasi dokumen KTSP dan segera dibenahi kekurangan yang ada.
e. Merencanakan penyusunan instrumen KTSP sebagai bahan monitoring untuk di evaluasi.
a. Mengingatkan kepada semua guru pada rapat dewan guru untuk melaksanakan konsep penilaian pada KTSP secara benar dan akuntabel,
b. Membiarkan guru tersebut karena sudah sesuai dengan konsep penilaian konsep KTSP
c. Menegur guru tersebut pada rapat dewan guru karena melakukan kesalahan penanganan dalam melakukan penilaian,
d. Membiarkan guru tersebut karena kegiatan penilaian merupakan otoritas guru meskipun belum sesuai dengan konsep penilaian pada KTSP
e. Menasehati kepada guru yang bersangkutan untuk aktif dalam rapat dewan guru
Tonton juga via video Penjelasan AKG dan Cara Daftarnya yah disini
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
#akgtk #jadwal #2024 #kemenag #tahap1
Post a Comment for "Latihan Soal Asesmen Kepala Madrasah/Raudhatul Athfal, Silahkan Unduh Yah"