Undangan Peserta Bimtek Fasilitator Daerah PKB Guru dan Tendik Madrasah Zona 2
Salam sejahtera sahabat,
Kabar gembira untuk sahabat semuanya terutama untuk pendaftar pelatihan yah.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengumumkan Surat Edaran Dirjenpendis Kemenag RI Nomor : 1460.1/PMU.MEQR/HM/X/2023 tentang Undangan Peserta Bimtek Fasilitator Daerah PKB Guru dan Tendik Madrasah Zona 2 tertanggal 19 Oktober 2023 adapun isi penting dari surat tersebut adalah sebagai berikut :
Kepada Yth.
1. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendis
2. Direktur KSKK Madrasah Ditjen Pendis
3. Ketua PMU REP-MEQR
4. Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama RI
5. Rektor Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
6. Kepala Kankemenag Kab/Kota
7. Kepala Madrasah
Dengan hormat,
Dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-ID Tahun Anggaran 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan kegiatan “Bimtek Fasilitator Daerah PKB Guru dan Tendik Madrasah Zona 2” pada:
Hari, Tanggal : Selasa s.d Sabtu, 31 Oktober - 4 November 2023
Tempat : Harris Hotel & Conventions Gubeng
Alamat : Jl. Bangka No.08-18, Gubeng, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60281
Telepon : (031) 5011100
Check in Kamar : Selasa, 31 Oktober 2023 14.00 WIB
Check Out : Sabtu, 4 November 2023 12.00 WIB
Sehubungan dengan hal tersebut Saudara agar menugaskan nama-nama sebagaimana terlampir yang berada diwilayah kewenangannya, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
A. Ketentuan Pertama
1. Agar tetap tertib administrasi mohon dapat mengisi biodata pada aplikasi melalui laman: http://pmp.kemenag.go.id
2. Langkah-langkah penggunaan PMP:
a. Masuk pada http://pmp.kemenag.go.id
b. Jika telah mendaftar maka klik “masuk” dengan memasukkan email dan password, namun jika blm mendaftar klik “daftar sekarang”.
c. Setelah berhasil masuk dan mendaftar, masukkan token kegiatan “FASDA-IIA”
d. Lalu mengupload berkas klaim pembayaran dan lain lain pada aplikasi.
3. Setiap peserta wajib mengupload semua bukti transportasi yang akan diklaimkan pada akun masing-masing melalui aplikasi tersebut.
4. Batas maksimal upload 2 hari setelah acara berlangsung, melewati batas waktu yang telah di tentukan tidak dapat melakukan upload semua bukti transportasi yang akan diklaimkan.
5. Informasi lebih lanjut tentang kegiatan ini, silakan hubungi melalui contact person Iman Abdurrahman (0851-5792-2795).
B. Ketentuan Kedua
1. Peserta hadir sesuai jadwal terlampir
2. Peserta harus membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Panitia akan menanggung biaya transportasi, akomodasi, konsumsi selama kegiatan berlangsung, dan uang harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibayarkan secara non tunai dengan sistem At Cost (sesuai nota/kwitansi perjalanan) Maksimal SBM, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
4. Biaya transportasi yang ditanggung sebagaimana dimaksud pada nomor 3 di atas adalah biaya perjalanan pergi-pulang (PP) berupa tiket dari ibukota provinsi setempat ke lokasi kegiatan dengan menggunakan pesawat terbang kelas ekonomi;
5. Transportasi darat dapat dibayarkan dengan melampirkan pengeluaran riil (at cost), apabila tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran maka dibuatkan pernyataan riil sebagaimana contoh terlampir, antara lain:
- Transport darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama dan sebaliknya. Jika tidak ada harga satuan dalam SBM, maka dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil (at cost).
- Transportasi darat dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota sekitar (Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Tangerang, dan Kepulauan Seribu)
- Transportasi dari tempat kedudukan ke tempat pelaksanaan kegiatan dalam Kota/Kabupaten.
- Penggantian BBM dapat dibayar maksimum SBM.
6. Pada saat registrasi/check-in, peserta wajib menyerahkan hard copy atau print out;
• Bukti tiket asli PP, untuk yang menggunakan pesawat dan Kereta Api melampirkan boarding pass;
• Bukti kwitansi akomodasi perjalanan lokal (tol,bensin, atau taksi) sebagaimana dimaksud pada nomor 3;
• Foto kopi buku rekening (Bank Pemerintah : Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN) dan NPWP
7. Panitia tidak akan menanggung semua akibat pengiriman peserta di luar ketentuan yang telah ditentukan;
8. Peserta yang ditugaskan harus menyampaikan konfirmasi kehadiran melalui aplikasi http://pmp.kemenag.go.id
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Untuk surat resmi dan lampiran peserta silahkan lihat berikut ini adalah surat resmi terkait hal diatas :
Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
1. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
2. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
3. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
#bimtek #fasda #pkb #kemenag #guru #madrasah #tendik
Post a Comment for "Undangan Peserta Bimtek Fasilitator Daerah PKB Guru dan Tendik Madrasah Zona 2"