Pemberitahuan Akses Aplikasi eRKAM V.2, Wajib Tahu Kepala dan Bendahara Madrasah
Salam sejahtera sahabat,
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengumumkan Pemberitahuan Akses Aplikasi eRKAM V.2 Nomor : 434/PMU.MEQR/HM/IV/2023 tertanggal 12 April 2023 tentang Pemberitahuan Akses Aplikasi eRKAM V.2 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pastikan NSM yang ada pada halaman profil sama dengan NSM yang tercatat di EMIS. Apabila terdapat perbedaan maka lakukan update data NSM melalui fitur Edit Profil di ERKAM
- Dana BOS yang harus diinput adalah tahap 1 dan tahap 2 bagi madrasah swasta atau satu tahun anggaran bagi negeri
- Untuk Dana BOS, Sub Kegiatan yang harus di prioritaskan adalah sub kegiatan 3.2.1. Kegiatan Belajar Mengajar dan 8.2.1. Operasional Madrasah.
- Madrasah harus menginput transaksi realisasi setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan tidak menumpuk input transaksi realisasi di akhir semester.
- Setiap transaksi realisasi harus mengunggah bukti pendukung (SPJ) terkait transaksi realisasi tersebut
Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke : Grup FB Ampuh Tutorials
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
Post a Comment for "Pemberitahuan Akses Aplikasi eRKAM V.2, Wajib Tahu Kepala dan Bendahara Madrasah"