Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS Akan Segera Cair Akhir bulan Juni 2022
Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS
akan segera cair bulan Juni 2022
Salam Sejahtera Sahabat Semua,
Jakarta – Proses pencairan tunjangan insentif
bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut
Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.
Hasil cek terakhir saya ke jajaran dirjen Pendidikan
islam mereka sudah menerbitkan surat perintah pembayaran dana. Jika begitu maka
KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian
Agama ke rekening bank penyalur insentif guru madrasah bukan PNS, jelas Menag
di Jakarta Kamis (16/06/2022).
Saya minta akhir juni 2022, dana sudah bisa
masuk kerekening guru madarasah bukan pns penerima insentif sambungnya.
Menurut gus men panggilan akrabnya, insentif
ini diberikan kepada guru bukan PNS pada RA/Madrasah (MI, MTs, MA, MAK)
besarnya adalah Rp. 250.000 perbulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang
berlaku. Saat ini sedang diproses pencairan untuk 6 bulan bagi 216.000 guru
madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk regoknisi negara untuk para
guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak
bangsa.
Saya berharap “Tunjangan ini bisa memotivasi
guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan
layanan Pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan proses dalam
belajar mengajar dan prestasi peserta didik di Madrasah di semua level” Harap
Gusmen.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Muhammad
Ali Ramdhani menambahkan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi
kriteria. Total kouta yang ada telah dibagi secara professional berdasarkan
jumlah guru pada setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kouta
terbanyak karena jumlah guru bukan PNS juga paling banyak.
Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada
RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung ke
rekening guru yang bersangkutan, ujarnya. Sementara Direktuk Guru dan tenaga
Kepandidikan M. Zein menyampaikan, karena keterbatasn anggara, insentif
diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai
dengan ketersediaan kouta masing-masing provinsi.
Adapun kriterianya, lanjut M. Zein adalah
sebagai berikut :
1. Aktif mengajar
di RA/MI/MTs/MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
2. Belum lulus
sertifikasi
3. Memiliki nomor PTK
Kementerian Agama (NPK) dan atau NUPTK
4. Guru yang
mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan kementerian agama
5. Berstatus sebagai
guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah,
pemerintah daerah, kepala madrasah negeri, dan atau pimpinan penyelenggara Pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diangkat untuk jangka waktu paling
singkat 2 tahun secara terus menerus dan tercatat pada satminkal di madrasah
yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok
sebagai guru “diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan
ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi” tegas M. Zein
6. Memenuhi kualifikasi
akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban
kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima
bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
9. Belum usia pension
ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
10. Tidak beralih
status dari guru RA dan Madrasah
11. Tidak terikat
sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah
12. Tidak merangkap
jabatan di Lembaga Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif
13. Tunjangan insentif
dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA. Ini akan
dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar tandasnya.
Demikian informasi terkait tentang pencairan tunjangan insentif ini semoga bermanfaat, agar tidak ketinggalan informasi silahkan follow akun ini.
Post a Comment for "Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS Akan Segera Cair Akhir bulan Juni 2022"