Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
www.iinsolihin.com - Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Kegiatan pembelajaran dan penilaian evaluasi akhir atau biasa disebut ujian madrasah sudah selesai dilaksanakan di seluruh madrasah masing-masing. Maka kegiatan terakhir untuk kelas akhir adalah penantian menanti ijazah dari madrasah masing-masing.
Demi kelancaran dalam penulisan ijazah tersebut Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Dirjen Pendis telah menyusun petunjuk teknis penulisan ijazah untuk madrasah pada tahun pelajaran 2021/2022.
Surat Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Dimana isi dari surat keputusan ini sesuai BAB II tentang Penulisan Blangko Ijazah adalah sebagai berikut ini :
A. Petunjuk Umum
- Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
- Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
- Penulisan blangko Ijazah dilakukan oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah.
- Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
- Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
- Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
- Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2022 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
- Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan4 | Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah TP. 2021/2022 Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2022.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015
B. Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah RA
- Bagian (1) diisi nomor surat keluar khusus Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan RA.
Keterangan:
0001 : empat digit nomor urut surat keluar ijazah, dengan ketentuan nomor urut dimulai dari 0001 s.d jumlah siswa yang tamat belajar dari RA tersebut. Misalnya RA Perwanida Kota Blitar memiliki 25 siswa yang tamat belajar, maka nomornya dimulai dari 0001 sampai dengan 0025.
12 : dua digit kode Provinsi (D.I. Yogyakarta)
04 : dua digit kode Kab/Kota (Sleman)
0010 : empat digit kode RA (RA Nurul Dzikri)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh dirubah)
06 : bulan penerbitan ijazah (Juni)
2022 : Tahun penerbitan ijazah
(kode Kabupaten/Kota dan kode RA ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)
2. Bagian (2)
dan seterusnya....
Informasi lengkapnya silahkan dwonload Petunjuk Teknis Penunlisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan klik disini
Demikian informasi ini semua bermanfaat.
Post a Comment for "Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022"