Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2022
Proses Pencairan Tunjangan
Insentif akan semakin teralisasi, karena Direktorat Jenderal Pendidikan Agama
Islam sudah mengeluarkan petunjuk teknis untuk tunjangan insentif guru bukan
pegawai negeri sipil, simak isi juknisnya sebagai berikut ini :
A.
Pengertian
1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah;
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang dselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah;
4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan kementerian agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
5. Satminkal adalah Satuan Adminitrasi Pangkal/ Tempat tugas induk/ instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data PTK ID/NPK/NUPTK;
6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikkan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikkan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota melaksanakan tugasnya di madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikkan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
B.
Tujuan
Pemberian tunjangan insentif bagi GBPNS ini bertujuan
untuk meningkatkan :
1. Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah;
2. Motivasi dan Kinerja Guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
3. Kesejahteraan guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil
C.
Sasaran dan Kriteria
1. Sasaran
a)
Berstatus sebagai Guru di RA
atau Madrasah
b) Bukan PNS, Bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau Instansi Lain
2. Kriteria
a)
Aktif mengajar di RA, MI,
MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
b) Belum Lulus Sertifikasi;
c) Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d) Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) binaan kementerian agama;
e) Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikkan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi)
f) Memenuhi kualifikasi Akademik/ Pendidikan minimal S-1/D-IV;
g) Memenuhi beban kerja linier minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
h) Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
i) Belum berusia pension (60 Tahun);
j) Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
k) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
l) Tidak Merangkap jabatan di Lembaga legislative, eksekutif atau yudikatif
m) Tunjangan Insentif dibayarkan kepada Guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)
D. Sumber Dana
Pemberian Tunjangan Insentif ini dibebankan anggarannya
pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2022.
E.
Mekanisme
Pelaksanaan
1) Penetapan Penerima
Penetapan
penerima dilakukan dalam bentuk penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data SIMPATIKA
dengan mengacu sebagai berikut :
a) Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan secara merata dan proporsional dalam 2 tahapan pada setiap semester
b) Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan diprioritaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian yang lebih lama
2) Penyaluran Tunjangan Insentif
a)
Tunjangan insentif bagi
guru bukan pns pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya
secara langsung kepada guru yang bersangkutan
b) Penyaluran tunjangan insentif dilakukan secara 2 tahap pada setiap semester
3) Nominal Tunjangan Insentif
a)
Besaran tunjangan insensif
sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per orang Per Bulan
dicairkan dalam 2 tahap pada setiap semester.
b) Tiap guru yang memennuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima tunjangan insentif (Rp. 250.000) perbulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar di 2 RA/Madrasah
c) Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel, transparan dan kredibel, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
4) Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
5) Penghentian pemberian tunjangan insentif
Untuk informasi
lebih lengkap tentang Juknis diatas silahkan bisa download file juknisnya klik
gambar dibawah ini :
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang dselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah;
4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan kementerian agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
5. Satminkal adalah Satuan Adminitrasi Pangkal/ Tempat tugas induk/ instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data PTK ID/NPK/NUPTK;
6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikkan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikkan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota melaksanakan tugasnya di madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru;
8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikkan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
1. Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di RA dan Madrasah;
2. Motivasi dan Kinerja Guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
3. Kesejahteraan guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil
b) Bukan PNS, Bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau Instansi Lain
b) Belum Lulus Sertifikasi;
c) Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d) Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) binaan kementerian agama;
e) Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikkan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi)
f) Memenuhi kualifikasi Akademik/ Pendidikan minimal S-1/D-IV;
g) Memenuhi beban kerja linier minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
h) Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
i) Belum berusia pension (60 Tahun);
j) Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
k) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
l) Tidak Merangkap jabatan di Lembaga legislative, eksekutif atau yudikatif
m) Tunjangan Insentif dibayarkan kepada Guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)
D. Sumber Dana
a) Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan secara merata dan proporsional dalam 2 tahapan pada setiap semester
b) Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan diprioritaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian yang lebih lama
2) Penyaluran Tunjangan Insentif
b) Penyaluran tunjangan insentif dilakukan secara 2 tahap pada setiap semester
b) Tiap guru yang memennuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima tunjangan insentif (Rp. 250.000) perbulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar di 2 RA/Madrasah
c) Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel, transparan dan kredibel, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
4) Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif
Inget yang mau didengarin aja yuk lihat video nya disini :
Post a Comment for "Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2022"