Juknis BOS Madrasah/RA 2025 dan Timeline Penyaluran dan Pencairan BOP/BOS TA 2025
Assalamualaikum,
Salam Sejahtera Sahabat Semua,
Sahabat Madrasah, sebagai tindaklanjut persiapan penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami sampaikan beberapa hal penting terkait mekanisme penyaluran dan pencairan dana tersebut.
Penyaluran dana BOP dan BOS tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan per triwulan dengan ketentuan bahwa RA dan Madrasah hanya dapat melakukan pengajuan pencairan sesuai triwulan yang ditetapkan. Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan setelah RA dan Madrasah membelanjakan minimal 80% dari total bantuan triwulan sebelumnya. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahun Anggaran 2025 juga dilakukan per triwulan sesuai anggaran yang tersedia. Proses pencairan dimulai dengan pengunduhan, pengisian, dan pengunggahan berkas pencairan di portal BOS (bos.kemenag.go.id) yang dapat dilakukan pada 13-18 Maret 2025, dilanjutkan dengan verifikasi berkas oleh Tim BOS Kankemenag dan Tim BOS Kanwil pada 13-19 Maret 2025, serta penyaluran dana oleh Bank Penyalur pada 20-24 Maret 2025. Petunjuk Teknis BOP dan BOS TA 2025 dapat diunduh pada portal BOS dengan alamat tautan: bos.kemenag.go.id.
Informasi Tentang Penyaluran dana BOS dan BOP
1. Penyaluran dana BOP dan BOS tahun anggaran 2025 dilaksanakan per triwulan/per tiga bulan dengan ketentuan:
a. RA dan Madrasah hanya dapat melakukan pengajuan pencairan sesuai dengan triwulan yang ditetapkan;
b. Penyaluran triwulan berikutnya hanya dapat dilakukan apabila RA dan Madrasah telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80% dari total bantuan yang diterima pada triwulan sebelumnya; dan
c. Bagi RA dan Madrasah yang tidak menerima BOP dan BOS tahun sebelumnya wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS (format dapat diunduh pada portal BOS).
2. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Tahun Anggaran 2025 dilakukan per triwulan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
3. Item persiapan kegiatan pelaksanaan dan perkiraan Waktu penyelesaian kegiatan sebagai berikut:
No | Jenis Kegiatan | Keterangan | Perkiraan Waktu |
---|---|---|---|
1 | Unduh, isi, dan unggah berkas pencairan di portal BOS dengan domain: bos.kemenag.go.id. |
RA dan Madrasah login menggunakan single signon akun EMIS |
13-18 Maret 2025 |
2 | Verifikasi berkas pencairan oleh Tim BOS Kankemenag dan Tim BOS Kanwil |
Tim BOS melakukan verifikasi di Portal BOS dengan menggunakan akun verifikator pada portal BOS |
13-19 Maret 2025 |
3 | Penyaluran Dana BOP dan BOS |
Bank Penyalur melakukan penyaluran sesuai SPPb yang diterbitkan Direktorat KSKK Madrasah |
20-24 Maret 2025 |
4 | Pencairan Dana BOP dan BOS di Bank Penyalur |
RA dan Madrasah dapat melakukan pencairan dana BOP/BOS setelah berhasil mengunduh dan mencetak bukti upload dari portal BOS dan membawa syarat pencairan yang ditentukan oleh bank penyalur. |
- |
4. Dimohon bantuan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Bidang Pendidikan Islam dapat melakukan hal sebagai berikut:
a. Meneruskan surat ini kepada Tim BOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta menginstruksikan untuk menyampaikan informasi pada angka 1 tersebut di atas kepada seluruh RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS serta pengawas madrasah melalui KKM/KKG/Pokjawas;
b. Menginstruksikan kepada TIM BOS Kanwil Kemenag dan TIM BOS Kantor Kankemenag untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan pencairan yang diajukan oleh RA dan Madrasah;
c. Melakukan pendampingan dan membantu RA dan Madrasah yang mengalami kendala pencairan;
d. Menyampaikan kepada RA, Madrasah, dan Pengawas bahwa Petunjuk Teknis BOP dan BOS TA 2025 dapat diunduh pada portal bos dengan alamat tautan: bos.kemenag.go.id
e. Melakukan koordinasi dengan Direktorat KSKK Madrasah apabila menemui kendala/kesulitan dalam proses pencairan BOP dan BOS Madrasah.
Demikian hal ini kami sampaikan, mohon bantuan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Bidang Pendidikan Islam untuk meneruskan informasi ini kepada Tim BOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, menginstruksikan verifikasi berkas, memberikan pendampingan bagi RA dan Madrasah yang mengalami kendala, serta melakukan koordinasi dengan Direktorat KSKK Madrasah jika menemui kesulitan dalam proses pencairan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Adapun Surat Resmi dari Dirjenpendis Terkait BOS Madrasah, silahkan lihat dan unduh dibawah ini:
Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2025 klik disini
Sumber : Kemenag RI
Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
- Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semuaWassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.
tag : #penyaluran #bos #bop #madrasah #ra #kemenag #2025
Post a Comment for "Juknis BOS Madrasah/RA 2025 dan Timeline Penyaluran dan Pencairan BOP/BOS TA 2025"