Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penjelasan Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2025

Assalamualaikum,
Salam Sejahtera Sahabat Semua,


Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, perlu diberikan penjelasan tambahan untuk memastikan pelaksanaan pemberian tunjangan tersebut berjalan lancar, tertib, akuntabel, dan tepat sasaran di lingkungan Kementerian Agama.


Pemberian Tunjangan Hari Raya diberikan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025, sedangkan Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2025. Komponen penghasilan tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Untuk Guru dan Dosen PNS, tunjangan kinerja dibayarkan berupa selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi guru/dosen pada jenjangnya dalam 1 (satu) bulan, yang dibayarkan apabila TPG/sertifikasi dosen yang diterima lebih kecil dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya. Sementara untuk Guru dan Dosen PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja.

Pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja 50% dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir. Untuk Pegawai Non ASN, pemberian tunjangan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku sepanjang tersedia anggaran pada DIPA masing-masing satuan kerja. Seluruh pemberian tunjangan ini tidak dikenakan potongan iuran namun dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.

Surat Edaran ini ditetapkan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2025. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi agar menindaklanjuti Surat Edaran ini dan melakukan pemantauan pelaksanaannya pada satuan kerja di bawah binaannya. Pemberian tunjangan yang tidak dijelaskan secara khusus dalam Surat Edaran ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Adapun Surat Edaran Tentang Penjelasan Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2025 dapat diunduh dibawah ini:

Sumber : Kemenag RI

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. 

Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
  1. Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
  2. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  3. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  4. Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
  5. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semuaWassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.

tag : #penyaluran #pembayaran #thr #gaji13 #tambahan

Post a Comment for "Penjelasan Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2025"