Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024

 Assalamualaikum

Sahabat Madrasah, Kementerian Agama lewat Dirjenpendis seperti tahun-tahun sebelumnya rutin melaksanakan kegiatan AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) pada tahun 2024 ini juga akan kembali melaksanakan, melalui Surat Keputusan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3125 tahun 2024 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2024” dan Surat Edaran Nomor: 1609/PMU.MEQR/HM/VIII/2024 tertanggal 7 Agustus 2024 tentang Pengantar POS AKMI Tahun 2024 . Adapun info lengkap silahkan lihat di bawah ini:


Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
di-Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 3125 tahun 2024 tentang “Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asessmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2024” untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Kantor Kemanag Kabupaten/Kota dan madrasah diwilayahnya. 
Adapun daftar madrasah sasaran AKMI 2024 dapat diakses oleh Data Manager pada Kantor Wilayah Kementerian Agama di masing-masing Provinsi melalui aplikasi PD AKMI melalui https://pdakmi.kemenag.go.id

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.

Adapun poin penting dari Pedoman Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024

A. Latar Belakang
Dalam rangka standardisasi penyelenggaraan AKMI, maka disusun suatu Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan AKMI sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan AKMI Tahun 2024 

B. Tujuan
AKMI bertujuan untuk pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya

C. Sasaran
Yang menjadi sasaran AKMI adalah siswa kelas 5 (lima) Madrasah Ibtidaiyah, siswa kelas 8 (delapan) Madrasah Tsanawiyah dan siswa kelas 11 (sebelas) Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan

D. Peserta
Peserta AKMI pada satuan Pendidikan
  1. Peserta didik yang duduk di kelas 5 (lima) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MI yang menjadi pelaksana AKMI.
  2. Peserta didik yang duduk di kelas 8 (delapan) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MTs yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
  3. Peserta didik yang duduk di kelas 11 (sebelas) Tahun Pelajaran 2024/2025 dari MA/MAK yang menjadi piloting pelaksana AKMI.
E. Tugas Proktor Madrasah
Proktor memilih periode pelaksanaan AKMI sebagaimana pilihan jadwal berikut

F. Jadwal Pelaksanaan AKMI
Jadwal pelaksanaan AKMI diatur sebagai berikut:

Untuk Resmi dan Lengkap tentang hal tersebut di atas dapat di unduh di bawah ini: 

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. 

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

  1. Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
  2. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  3. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  4. Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
  5. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
#pdh #asn #kemenag #pakaiandinasharian #sepakaiandinas #moderasiberagama #juknis #inisiatormuda #immb #kemenag #2024

Post a Comment for "POS Penyelenggaraan AKMI Tahun 2024"