Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERSYARATAN BOS MADRASAH DAN BOP RA TAHAP 2 TAHUN ANGGARAN 2024

Assalamualaikum
Salam Sejahtera Sahabat Semua.

Alhamdulillah ini ada informasi yang menggembirakan untuk kita semua terutama untuk para Kepala Madrasah dan RA serta operator dan bendara Madrasah/RA terkhusus untuk Madrasah/RA swasta, bahwa penyaluran dana BOS/BOPRA sudah mulai bisa dilaksanakan sejak tanggal 13 Agustus 2024. Ada beberapa hal penting yang harus diingat dalam pengajuan Tahap 2 BOS/BOPRA Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 ini, yaitu sebagai berikut:

PERSYARATAN BOS/BOP TAHAP 2

Ø  Utk penanggalan berkas PKS jika tdk ada perubahan nominal anggaran BOS ditahap 2, maka harus menggunkan Nomor PKS pusat dan lembaga yg di tahap 1, baik tanggalnya maupun nomor²nya semuanya sama dengan berkas PKS tahap 1.

Ø  Adapun yang mengalami penyesuaian/perubahan dana anggaran BOS/BOP, menggunakan nomor PKS pusat & lembaga terbaru, dan tanggal terbaru sesuai hasil generade saat unduh dipengajuan pemberkasan.

Ø  Sedangkan untuk lokasi surat harus menggunakan nama Kabupaten/Kota bukan menggunakan lokasi Dusun/Desa/Kecamatan.

Ø  Penanggalan berkas permohonan, kwitansi, SPTJB harus sesuai tanggal pengajuan ditiap batch nya:

·    Batch 1 : 13 Agustus s.d 21 Agst

·    Batch 2: 30 Agustus s.d. 8 Sept

·    Batch 3: 15 Sept s.d. 22 Sept

·    Batch 4: 01 Oktober s.d. 9 Okt

Ø  Rekening BOS/RA yang mengalami close, tidak dibolehkan membuat ulang Rekening baru karena anggaran dana BOP/BOS nya dipastikan tidak akan masuk ke rekening barunya. Nomor rekening BOP/BOS telah dibuat berdasarkan kerjasama tim BOS Pusat dengan bank penyalur pusat berdasarkan perjanjian, jadi nomor rekening yang asli/lama tidak boleh diganti lagi selama lembaga masih aktif.

Ø  Tidak boleh menampung dana selain dana BOP/BOS di buku rekening BOP/BOS, baik dana pribadi maupun dana yayasan atau dana lainnya

Ø  Setiap tanggal 15 Januari tahun berikutnya, dana BOP/BOS akan didebit secara otomatis apabila terdapat sisa dana BOP/BOS. Jadi jika masih ada sisa dananya di rekening BOS, maka dana tersebut dianggap dana BOS/BOP yang tidak terpakai, dan dianggap telah mengembalikan sisa dana BOS/BOP.

Ø  BAP BOS adalah jumlah siswa yang akan menjadi acuan penerimaan jumlah dana BOP/BOS lembaga, jika karena kelalaian lembaga belum melakukan BAP sehingga jumlah siswanya 0 (nol), maka pihak pusat tidak akan  bertanggungjawab atas kelalaian tsb.

Ø  Berkas BAP yang digunakan adalah BAP bulan Sepember 2023

Ø  Utk LPJ yang realisasi pencairannya di bulan Juli, maka harus sesuai dengan realisasi belanjanya dibulan tsb, & tdk boleh dibuat²

Ø  Nomor surat keluar pada surat permohonan, kwitansi, SPTJB harus berbeda tiap berkas, sesuai tanggal pengajuan ditiap batch

Ø  Nominal dana BOS/BOP pada berkas Kwitansi, harus sesuai dana yang diperoleh pada tahap 2 (lihat dan cek pada dana pengajuan di erkam)

Ø  Nomor SK yang digunakan pada berkas SPTJB bukan menggunakan nomor PKS, tapi nomor SK BOS yang dikeluarkan oleh Pusat untuk seluruh lembaga se-Indonesia

Ø  LPJ Tahap  1 tahun 2024 atau LPJ Tahap 2 tahun 2023 untuk lembaga yang tidak menerima BOS tahap 1 taun 2024

Ø  Berkas LPJ

·         LPJ dibuat tiap bulan dari Januari s.d. Juni (6 bulan LPJ)

·         Tgl LPJ sesuai tanggal terakhir tiap bulan

·         Nominal dana awal yg diterima pada tahap 1, tertulis pada kolom Penambahan, nominal dana yang digunakan pada bulan itu tertulis pada kolom pengurangan

·         Jika dana BOS awal telah masuk rekening di bulan itu tapi belum diambil/dicairkan, maka nominal dananya tertulis pada Saldo Kas rekening kolom Penambahan

·         Nominal sisa dana dibulan lalu, tertulis pada kolom Saldo Awal pada BP Kas Tunai

·         Pada Romawi II, isi keadaan Kas pada akhir bulan, jika dana BOS/BOP tersisa dibrangkas, maka tulis pada a. Uang tunai dibrangkas. Jika sisa dana BOS masih ada/tersisa di rekening Bank, maka tulis sisa dana yg belum diambil pada b. Uang di rekening bank kemudian Jumlahkan seluruh Jumlah Kas yang masih tersisa di bulan itu

·         Pada Romawi III, selisih Kas harus diisi jika ada

Ø  Surat Permohonan

Cek tanggal surat keluar sesuai tanggal setiap batch, nomor dan kode bulan pada nomor madrasah harus sesuai dengan: tgl bln surat, Nomor PKS pusat, Jumlah yang diterima Tahap 2, Jumlah Total anggaran dana BOS/BOP, dan Jumlah Peserta Didik

Ø  SPTJB

-          SK BOS dari pusat

-          Cek nomor PKS, nominal dana BOS 1 Tahun pada alinea 1 setelah nomor PKS, point 1.a,b,c dan persentase dana BOS (Tahap 1).

-          SPTJB di ttd bermaterai

-          Minimal dana BOS tahap 1 telah terpakai 80% dari dana BOS tahap 1, jika penggunaan dana tahap 1 kurang dari 80% maka lembaga tidak dapat mengajukan dana BOS/BOP tahap 2

Ø  Kuitansi

-          Cek nomor madrasah dan kode bulan pada nomor kuitansi, nominal Dana BOS tahap 2

-          Nomor PKS Pusat dan nomor PKS Madrasah serta tanggal PKS pada Uraian Pembayaran (Singkronkan dengan berkas PKS yang diunggah, apakah lembaga/madrasah merupakan Penerima penyesuaian alokasi Dana BOS atau anggaran tetap).

-          Berkas Kuitansi bermaterai

Ø  EDM RKAM

·         Belum bimtek EDM eRKAM upload berkas EDM, RKAM dan LPJ format excel manual:

Pengajuan dana tahap 2 dapat dilakukan apabila minimal serapan dana tahap 1 telah mencapai 80% dari dana BOS tahap 1

POIN PENTING AJUAN BOS/BOP TAHAP 2 TA 2024

1. Sebelum mengajukan Pastikan LPJ sudah dibuat di menu realisasi untuk BOS Madrasah dan LPJ diupload untuk BOP RA

2. Semua dokumen surat tertanggal 13 Agustus 2024 

3. Nominal Dana di Surat Permohonan dan Kwitansi sesuai Alokasi Dana BOS Tahap II

4. Untuk Madrasah di Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB), untuk nomor SK Penerima BOS Tahap I adalah Nomor 33 Tahun 2024 tanggal 3 Januari 2024
(Untuk Tahap 1 Batch 1 s.d. Batch 4 mengunakan Nomor SK 33 Tahun 2024)

5. Untuk Madrasah di Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB), untuk nomor SK Penerima 2726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Penambahan Penerima BOS Madrasah Tahap I, Tanggal 31 Mei 2024
(Untuk Batch 5 s.d. Batch 6 mengunakan Nomor SK 2726 Tahun 2024)

6. Untuk RA di Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB), untuk nomor SK Penerima BOP Tahap I adalah Nomor 61 Tahun 2024 tanggal 4 Januari 2024

7. Untuk madrasah yang belum BIMTEK EDM-ERKAM atau masuk tambahan bulan Juli-Agustus 2024 kemarin, masih diperkenankan upload manual.

8. Ingat Waktu Pengajuan Hanya Sampai Bulan Oktober 2024 dengan rincian Batch:
Batch 1 : 13 Agustus s.d 21 Agst
Batch 2: 30 Agustus s.d. 8 Sept
Batch 3: 15 Sept s.d. 22 Sept
Batch 4: 01 Oktober s.d. 9 Okt

Sumber : Kemenag

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. 

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

  1. Klik Follow atau Ikut di : Website Iin Solihin
  2. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
  3. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
  4. Klik Follow Saluran Tanpa Batas Info Penting : Channel Iin Solihin Ampuh Tutorials
  5. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
Wassalamualaikum, Sehat dan Sukses Selalu Semuanya.

#bos #bop #madrasah #RA #kemenag

Post a Comment for "PERSYARATAN BOS MADRASAH DAN BOP RA TAHAP 2 TAHUN ANGGARAN 2024"