Dokumen Sosialisasi Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas
Salam sejahtera sahabat,
Sahabat melengkapi kabar dari
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengumumkan Surat Edaran Dirjenpendis Kemenag RI Nomor : B-5067/DJ.I/Dt.I.II/KP.00.1/10/2023 tentang Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah tertanggal 26 Oktober 2023.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengumumkan Surat Edaran Dirjenpendis Kemenag RI Nomor : B-5067/DJ.I/Dt.I.II/KP.00.1/10/2023 tentang Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah tertanggal 26 Oktober 2023.
Berikut ini adalah dokumen penting Sosialisasi terkait Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah.
1. Dwonload Teknis Penyesuaian AK dari Konvensional Ke Integrasi klik disini
2. Dwonload Bahan Paparan Langkah Percepatan klik disini
3. Dwonload Mekanisme Pelaksanaan Dispakati klik disini
4. Dwonload SIASN Digital Sistem Penilaian Angka Kredit klik disini
5. Surat Dari Dirjenpendis Kemenag klik disini
Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
1. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
2. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
3. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
Post a Comment for "Dokumen Sosialisasi Langkah-langkah Percepatan Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas"