Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi SKD CPNS Tahun 2023: Peraturan Terbaru Kepmenpanrb nomor 651 Tahun 2023


Salam Sejahatera Sahabat Pejuang CPNS
 
Nilai Ambang Batas Seleksi SKD CPNS Tahun 2023: Peraturan Terbaru
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menjaga kualitas pegawai negeri sipil (PNS) melalui proses seleksi yang ketat dan transparan. Pada tahun 2023, seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) kembali digelar dengan berbagai perubahan dalam sistem evaluasi dan penilaian. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama bagi para peserta adalah Nilai Ambang Batas Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 651 Tahun 2023. Berikut ini adalah rincian terpenting dari peraturan tersebut.

1. Seleksi Tes SKD CPNS Tahun 2023
Seleksi Tes SKD CPNS Tahun 2023 meliputi tiga mata ujian, yaitu:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK adalah tes yang mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta terhadap wawasan kebangsaan, ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan sejarah Indonesia. Peserta diharapkan memiliki pengetahuan yang mendalam tentang aspek-aspek tersebut.

b. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU merupakan tes yang mengevaluasi kemampuan intelektual dan daya berpikir logis peserta. Soal-soal TIU dapat mencakup berbagai macam topik seperti logika, matematika, dan penalaran umum.

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP adalah tes yang menilai karakteristik pribadi peserta, seperti kepribadian, sikap, dan nilai-nilai moral. Tes ini bertujuan untuk mengidentifikasi kemampuan peserta dalam berinteraksi sosial dan beradaptasi dalam lingkungan kerja.

2. Materi Tes SKD CPNS Tahun 2023
Materi tes SKD CPNS Tahun 2023 mencakup berbagai topik penting sebagai berikut:
a. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan):
  • Nasionalisme
  • Integritas
  • Bela Negara
  • 4 Pilar Negara (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI)
  • Bahasa Negara
TWK ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikannya :
  1. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  2. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagaisatu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  3. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
  4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan
  5. bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. TIU (Tes Intelegensia Umum):
  • Logika
  • Matematika
  • Penalaran umum
  • Ilmu pengetahuan sosial
TIU ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikannya :

1. kemampuan verbal, yang meliputi:
a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
b) silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
c) analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

2. kemampuan numerik, yang meliputi:
a) berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
b) deret angka, dengan tujuan kemampuan individu hubungan angka; mengukur dalam melihat pola
c) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
d) soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

3. kemampuan figural, yang meliputi:
a) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan tersebut pada situasi lain;
b) ketidaksamaan, dengan konsep konsep hubungan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
c) serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

    c. TKP (Tes Karakteristik Pribadi):
    • Kepribadian
    • Sikap
    • Etika
    • Komunikasi
    • Kerjasama
    TKP ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikannya :
    a. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
    b. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun
    dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
    c. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
    d. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
    e. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
    f. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

    3. Jumlah Keseluruhan Soal Tes SKD
    Total soal tes SKD CPNS Tahun 2023 sebanyak 110 butir soal dengan rincian sebagai berikut:
    • TWK: 30 butir soal
    • TIU: 35 butir soal
    • TKP: 45 butir soal

    4. Nilai Kumulatif Tertinggi Tes SKD
    Untuk mencapai nilai kumulatif tertinggi pada tes SKD CPNS Tahun 2023, peserta harus meraih nilai maksimal pada setiap bagian tes. Rincian nilai tertinggi adalah sebagai berikut:
    • Nilai tertinggi TWK: 150
    • Nilai tertinggi TIU: 175
    • Nilai tertinggi TKP: 225
    Maka, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh adalah 550 (150 + 175 + 225).

    5. Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes SKD Tahun 2023
    Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes SKD Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
    • TWK: 65
    • TIU: 80
    • TKP: 166
    6. Durasi Waktu Pengerjaan Tes SKD
    Tes SKD CPNS Tahun 2023 dikerjakan dalam durasi waktu 130 Menit

    7. Bobot Nilai TWK, TIU dan TKP
    a. Nilai TWK dan TIU berbobot 5 poin apabila jawaban benar dan 0 poin apabila jawaban salah
    b. Nilai TKP berbobot antara 1 sampai dengan 5 poin untuk soal yang dijawab dan 0 poin untuk soal yang tidak dijawab

    Dengan begitu, peserta harus meraih nilai setidaknya sesuai dengan nilai ambang batas pada setiap bagian tes untuk lolos seleksi SKD CPNS Tahun 2023.
    Dalam rangka persiapan menghadapi seleksi CPNS Tahun 2023, para calon peserta diharapkan untuk memahami dengan baik materi tes, berlatih secara intensif, dan mempersiapkan diri dengan baik agar dapat meraih nilai yang memadai untuk lulus seleksi SKD yang kompetitif ini. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang nilai ambang batas dalam seleksi SKD CPNS Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 651 Tahun 2023.

    Untuk surat resmi silahkan lihat berikut ini adalah surat resmi terkait hal diatas :

    Sumber Info : SSCASN BKN

    Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials  

    Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

    1. Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
    2. Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
    3. Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials

    Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua

    Post a Comment for "Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi SKD CPNS Tahun 2023: Peraturan Terbaru Kepmenpanrb nomor 651 Tahun 2023"