Jawaban Beberapa Pertanyaan Yang Sering Muncul Tentang CPNS dan CPPPK Kemenag Tahun 2023
Salam sejahtera sahabat pejuang CPNS dan CPPPK
Sahabat barangkali ada kebingungan untuk mendaftar di CASN Kemenag RI Tahun Anggaran 2023 baik untuk formasi CPNS atau CPPPK Kemenag. Silahkan ini adalah beberapa pertanyaan dan jawaban untuk memberikan pemahaman kepada sahabat semua.
FAQ (Pertanyaan dan Jawaban) yang sering ditanyakan oleh Pelamar di Kemenag
No | Pertanyaan | Jawaban |
---|---|---|
1 | Siapakah yang bisa melamar CASN di Kementerian Agama T.A. 2023 ? | Pelamar KHUSUS : Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar. Pelamar UMUM : Pelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.Contoh: Pegawai swasta, Guru pada madrasah swasta, dan lain-lain |
2 | Apakah selain Non ASN atau Eks THK-II Kemenag dapat melamar ? | Bisa Dengan mendaftar ke formasi UMUM |
3 | Bagaimana cara memilih formasi UMUM atau Khusus di Kemenag ? | Pada tahapan ke 3 (Mendaftar Formasi) di SSCASN, pilih Jenis Formasi UMUM atau KHUSUS dengan ketentuan: Formasi KHUSUS : Jika Anda termasuk dalam kriteria Pelamar KHUSUS Formasi UMUM : Jika Anda termasuk dalam kriteria Pelamar UMUM |
4 | Apakah Non ASN dapat memilih di formasi UMUM ? | Tentu bisa Dengan memilih Formasi UMUM dan Anda akan dianggap sebagai pelamar UMUM |
5 | Apakah Pelamar Umum dapat memilih di formasi KHUSUS ? | Tidak bisa Anda akan dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
6 | Saya tidak bisa mendaftar di PPPK Guru keterangan tidak terdaftar di Kemendikbud ? | PPPK Guru Kemenag masuk ke PPPK Tenaga Teknis. Silahkan pilih PPPK Tenaga Teknis, dan lakukan pencarian Guru. Jenis PPPK Guru hanya untuk sekolah dibawah naungan Kemendikbud. |
7 | Sertifikat apa saja yang dapat menambah nilai Kompetensi ? | Sertifikat sebagai penambahan Kompetensi tertuang pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 650 Tahun 2023 Yang tidak tercantum pada peraturan di atas, artinya tidak diakomodir. Lihat Kepmen PAN RB Nomor 650 Tahun 2023 |
8 | Apakah pelamar Guru untuk Formasi UMUM wajib terdaftar pada SIMPATIKA? | Sesuai pengumuman seleksi CPPPK Kementerian Agama, pelamar yang wajib terdaftar pada SIMPATIKA hanya untuk Formasi KHUSUS. |
Sumber Data di atas dari Kemenag
Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
- Klik Gabung FB : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung Youtube : www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
- Kalau ada yang ingin berdonasi silahkan klik : https://saweria.co/ampuhtutorials
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
Post a Comment for "Jawaban Beberapa Pertanyaan Yang Sering Muncul Tentang CPNS dan CPPPK Kemenag Tahun 2023"