KMA 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah
Salam sejahtera sahabat,
Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan Pedoman Kehadiran Guru Madrasah sesuai surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor : 1367 Tahun 2022 Tertanggal 15 Desember 2022 Perihal Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah, adapun isi dari surat tersebut sebagai berikut:
3 Poin Utama yang ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru madrasah.
KMA 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 15 Desember 2022. Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 ini menjadi pedoman kehadiran guru madrasah.
Terdapat beberapa hal yang ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang kehadiran guru madrasah, antara lain terkait hari dan jam kerja guru madrasah, rekam kehadiran, batasan waktu, kriteria tidak masuk kerja, hari libur, dan ketentuan lainnya terkait kehadiran guru madrasah.
1) Hari Kerja Guru Madrasah
Hari Kerja Guru Madrasah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 adalah sebagi berikut:
- Hari kerja bagi guru madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jum'at atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari sabtu sesuai dengan ketetntuan hari kerja pemerintah daerah.
- Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari sabtu atau minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
- Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
- penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, diatur dengan keputusan penyelenggaraan yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
2) Jam Kerja Guru Madrasah
Jam kerja guru madrasah sebagaimana diatur dalam KMA 1367 Tahun 2022 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru Madrasah wajib memenuhi Jam kerja 37,5 Jam dalam 1 (satu) minggu berupa jam kerja efektif, dan tidak termasuk jam istirahat.
- Madrasah menetapkan jam kerja, jam istirahat dan jam pulang kerja tanpa mengurangi jam kerja efektif dengan menyesuaikan kebijakan daerah terkait pengaturan jam kerja setempat.
- Jam kerja pada bulan Ramadhan atau hari besar keagamaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Rekam Kehadiran Guru Madrasah
Rekam kehadiran guru madrasah juga menjadi salah satu hal yang ikut ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang pedoman kehadiran guru madrasah. Rekam kehadiran guru madrasah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru wajib masuk (datang) serta pulang kerja sebagaimana ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik.
- Rekam kehadiran elektornik harus dilakukan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik yang ada ditempat kerja yang bersangkutan ditugaskan dan/atau menggunakan sistem informasi rekam kehadiran berbasis online.
- Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ketentuan nomor 2 (dua) dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni pada saat masuk dan pulang kerja.
- Bagi guru madrasah yang memenuhi beban kerja disatuan pendidikan lain diluar Satminkal, rekam kehadiran dapat dilakukan pada satuan pendidikan tempat guru tersebut memenuhi beban kerjanya sesuai dengan waktu/hari mengajar.
- Rekam kehadiran elektronik dapat diganti dengan rekam manual apabila; a) Perangkat dan sistem kehadiran mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, atau; b) terjadi keadaan kahar (force Majuere) sehingga kegiatan pembelajaran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials
Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke :
- Klik Gabung : Grup FB Ampuh Tutorials
- Klik Gabung : Grup Whatssap Perdana Ampuh Tutorials
Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua
Post a Comment for "KMA 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah"