Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023, Guru Sekolah Ya Bukan Madrasah


Salam sejahtera sahabat,

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengumumkan Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 sesuai surat edaran nomor : B-2193/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/5/2023 Tertanggal 25 Mei 2023 Perihal Tentang Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023, adapun isi dari surat tersebut sebagai berikut:

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
c.q. Kabid PAI/PAKIS/PENDIS
Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.
Berdasarkan hasil pengajuan calon penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui SIAGA, maka dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut:
1. Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 telah ditetapkan sebagaimana terlampir;
2. Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 merupakan hasil sinkronisasi data antara Direktorat PAI dengan Direktorat GTK Madrasah terkait penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru madrasah tahun 2023.
3. Berdasarkan sinkronisasi data tersebut, ditemukan beberapa data ganda Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah dan Guru PAI sebagai penerima Tunjangan Khusus Guru Madrasah Tahun 2023. Maka penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 yang terdata ganda diganti dengan guru
PAI lainnya yang memenuhi kriteria berdasarkan skala prioritas.
4. Kanwil Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada penerima Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023 agar melengkapi persyaratan dan memperhatikan beberapa ketentuan berikut:
a. Guru PAI penerima tunjangan insentif memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF;
b. Penulisan Nama Rekening berupa Huruf Kapital, Huruf Kecil atau Gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening;
a. Penulisan Nomor Rekening Penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka;
b. Nama Bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima;
c. Guru PAI penerima insentif mengunggah ke SIAGA scan BUKU REKENING (jelas & terbaca) dan KARTU INSENTIF yang memuat surat pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun KARTU INSENTIF yang memuat SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif;
d. Penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Bank Penyalur. Bagi Guru PAI penerima insentif yang menggunakan bank selain Bank Penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900,- untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening, Nama Bank), maka biaya SKN dikenakan kembali untuk transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
5. Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk memverifikasi kelengkapan dokumen penerima insentif berupa Data Rekening (Buku Rekening) dan KARTU INSENTIF;
6. Batas akhir verifikasi dokumen calon penerima insentif sebagaimana ketentuan di atas paling lambat pada tanggal 7 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Untuk surat resmi silahkan lihat berikut ini adalah surat resmi terkait hal diatas :

Tonton Penjelasan Lewat Video Yuk :


Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials  

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke 

  1. Klik Gabung : Grup FB Ampuh Tutorials
  2. Klik Gabung : Grup Whatssap Perdana Ampuh Tutorials

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua 

Post a Comment for "Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023, Guru Sekolah Ya Bukan Madrasah"