Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Segera Yuk Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023 Bagi Madrasah

Salam sejahtera sahabat,

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah mengumumkan Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023 sesuai surat edaran nomor : B-1901/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2023 Tertanggal 09 Mei 2023 Perihal Tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023, adapun isi dari surat tersebut sebagai berikut:

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan pemutakhiran data siswa penerima PIP. Basis data penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah hasil pemadanan data siswa semester genap tahun pelajaran 2022/2023 yang dikelola EMIS dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Data hasil padan tersebut perlu dilakukan verifikasi dan validasi (verval) keaktifan serta kelayakannya sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkahlangkah sebagai berikut:

1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verval data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.

2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verval data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verval data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.

4. Memastikan perbaikan data profil siswa harus disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK). Adapun data yang harus diperbaiki meliputi NIK, nama lengkap siswa, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir. (Perbaikan dilakukan terhadap beberapa data siswa yang belum sinkron dengan data Dukcapil)

5. Data hasil verval merupakan data nominatif, tidak otomatis ditetapkan menjadi penerima PIP Tahap II Tahun 2023, dikarenakan keterbatasan anggaran dan harus dilakukan sinkronisasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Adapun siswa yang tidak menjadi penerima PIP pada tahun anggaran 2023 akan diprioritaskan menjadi penerima PIP pada tahun berikutnya.

6. Batas akhir verval data pada tanggal 9 Juni 2023.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

Surat Resmi Edaran Kemenag Silahkan lihat dan dwonload :

***DWONLOAD SURAT RESMI***

Demikian informasi penting ini, semoga kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta diberikan kesehatan selalu aaamiin. Semoga website ini mampu memberikan manfaat untuk semua. Follow website ini juga dengan klik ikuti/follow dan Jangan lupa SUBCRIBE, LIKE, COMMENT & SHARE Channel www.youtube.com/c/AmpuhTutorials  

Agar tidak ketinggalan informasi silahkan bisa bergabung ke : Grup FB Ampuh Tutorials

Terima kasih tetap semangat selalu sahabat semua

Post a Comment for "Segera Yuk Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II Tahun 2023 Bagi Madrasah"